Thursday, February 23, 2012

Kenapa harus e-KTP?

image taken from  www.e-ktp.com   
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat data-data administratif kependudukan nasional yang berupa database berbasis pada sistem teknologi informasi.e-KTP ini berbentuk kartu yang dilengkapi chip khusus sebagai penyimpanan data. e-KTP sendiri telah diperkenalkan sejak bulan Agustus 2011 yang lalu.  Mari kita cari tahu banyak soal e-KTP ini.

Perbedaan e-KTP dengan KTP lama adalah:

  • e-KTP berlaku seumur hidup 
Data penduduk tak lagi disimpan di kelurahan atau daerah tempat tinggal masing-masing seperti sebelumnya, melainkan di dalam satu database nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal yang berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk). 

  • e-KTP tidak bisa dipalsukan / digandakan
e-KTP terbuat dari bahan PVC dan terdiri dari berlapis pengamanan percetakan. Antara lain relief text, microtext, filter image, invisible ink, warna yang berpendar di bawah sinar ultraviolet, dan anti-copy design. Dengan sistem ini e-KTP tidak bisa digandakan ataupun dipalsukan. Di dalam kartu ini ditanam sebuah chip yang berisi macam-macam data personal, yaitu sidik jari, iris mata, tanda tangan digital, dan juga data pribadi yang biasa tercantum di KTP. Chip ini menyimpan data pada setiap pemakaiannya dan memiliki antena yang akan mengeluarkan gelombang jika didekatkan pada alat pendeteksi e-KTP. Dari gelombang ini akan langsung ketahuan apakah kartu tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. 

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. 

  • Data e-KTP lebih lengkap
selain data identitas pribadi, di dalam e-KTP terdapat juga data tanda tangan digital, pas foto, iris mata dan sidik jari.

  • Proses pembuatan yang mudah 
Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)
Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai
- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
- Foto (digital)
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.
well, jangan sampai terlewatkan ya undangan pembuatan e-KTPnya di daerah masing-masing. KTP yg lebih simpel, lengkap dan proses pembuatannya juga tidak memakan waktu yang lama. Semoga bermanfaat informasinya.

sumber: 
http://www.e-ktp.com
http://www.femina.co.id

No comments:

Post a Comment